Mobilisasi Angkutan Batubara dan Sawit Potensi Mengancam Kerusakan Jalan

| Rabu, 20 Apr 2022 12:00 WITA
Mobilisasi Angkutan Batubara dan Sawit Potensi Mengancam Kerusakan Jalan Foto; Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim H. Baba

gerakanaktualnews.com, SAMARINDA - Jalanan umum pada wilayah Kaltim masih dikategori kelas IIIA, dengan beban kendaraan maksimal 8 ton.

Akibatnya, tidak sedikit kendaraan yang menyangkut beban lebih dari 8 ton hilir mudik, menimbulkan "umur" jalan menjadi lebih pendek.

Dari kendaraan bermuatan besar ini banyak juga diantaranya yang mengangkut batu bara maupun kelapa sawit.

Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012, terkait aturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan batu bara dan kelapa sawit.

Namun, seolah-olah Perda tersebut tak ada "taring" bagi pihak perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit.

Anggota Pansus Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Kelapa Sawit, DPRD Kaltim H. Baba mengingatkan perusahaan -perusahaan tambang untuk mematuhi Perda yang telah dibuat, serta melaksanakan sesuai yang yang telah ditentukan, khususnya mengenai larangan menggunakan jalan umum dalam mengoperasikan kegiatannya.

Dikatakannya, aspek pemeliharaan kondisi fisik jalan, sangat dipengaruhi oleh kendaraan yang melintas di atasnya. Sehingga, jika muatan besar tidak memperhitungkan dengan benar jalan yang akan dilalui, maka dipastikan akan berdampak pada kerusakan jalan.

"Jalan rusak dan tingkat kepadatan kendaraan yang melintas, baik dari masyarakat maupun perusahaan, sama-sama berpotensi menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan lalulintas," katanya.(Adv)


Tinggalkan Komentar