Bupati Kukar Pimpin Apel Peringatan Hari Buruh, Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing

Muhammad Akbar | Rabu, 01 Mei 2024 12:00 WITA
Bupati Kukar Pimpin Apel Peringatan Hari Buruh, Pekerja dan Pengusaha Wajib Menghormati Hak dan Kewajiban Masing-masing Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024

gerakanaktualnews.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/2024) di Halaman Kantor Bupati setempat.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan pernyataan sikap oleh perwakilan Buruh dan juga penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja rentan kepada ahli waris dari Budi Harianto sebesar Rp 42 juta, serta dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Kukar bersama Plt Kepala Distransnaker Kukar M Hatta, Kasatpol PP Kukar Arpan Boma Pratama, Ketua DPC Kahutindo Kukar Mustain dan Perwakilan DPC Serikat Buruh dan Pekerja Buruh di wilayah Kukar.

Dalam sambutannya Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa Kata Buruh sudah sangat lazim di dengar dan seringkali dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah.

Akan tetapi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ungkap Edi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.

Maka dari itu, Buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.

Ia juga mengatakan bahwa Buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” imbuhnya.

Di setiap lini dan lapisan tambah Edi, keberadaan buruh menjadi penting, karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan / organisasi dan Di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU no. 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU No.2 Tahun 2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh diantaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Ia juga menambah kan bahwa Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Melalui kesempatan ini, Edi mengajak kepada semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik agar semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” kata Edi.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit.

“Baik Pengusaha maupun Pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Edi mengajak kepada para Pengusaha dan Pekerja untuk saling bergandeng tangan membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dan harmonis sehingga ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara Pengusaha dengan Buruh yang dapat menganggu stabilitas keamanan dan ekonomi Bangsa dan Negara Indonesia. Kedepan ia berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera. (Adv/Prokomkukar).


Tinggalkan Komentar